Hukum Saham Menurut MUI Yang Wajib Anda Ketahui

Advertisement

Hukum Saham Menurut MUI Yang Wajib Anda Ketahui – Dewan Nasional Dewan Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 40/DSN-MUI / 2003 di Pasar Modal dan Pedoman Umum untuk pelaksanaan prinsip-prinsip syariah di bidang Pasar Modal.

Hukum Saham Menurut MUI Yang Wajib Anda Ketahui

Di fatwa, tertulis bahwa transaksi pasar modal diperbolehkan oleh syariah harus menghindari hal-hal berikut:

  1. Perdagangan atau transaksi dengan pasokan dan/atau permintaan palsu.
  2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan pengiriman barang dan / atau layanan.
  3. Perdagangan barang yang belum dimiliki.
  4. Pembelian atau penjualan sekuritas yang menggunakan atau chuck dalam informasi dari issuers atau perusahaan publik.
  5. Transaksi Margin atas efek syariah yang berisi elemen bunga (riba).
  6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).
  7. Perdagangan atau transaksi yang berisi elemen suap (program).
  8. Transaksi lain yang berisi spekulasi, penipuan, adalah disebabkan oleh kecacatan kulit, dan cobalah untuk mempengaruhi pihak lain yang berisi kebohongan.

Itulah hukum saham menurut agama Islam, masih ada perdebatan tentang hal itu, haram atau halal